Kata KUHP tidak asing lagi bagi para pengamat atau penegak hokum karena dasar penegak hukum ini adalah memahami KUHP. Namun di era globalisasi ini, selain teknologi saja yang maju, dari sisi hukum pun mengalami GLOBALISASI dalam arti KUHP .
Globalisasi KUHP ?
Globalisasi dari KUHP adalah perluasan makna , dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Kasih Uang Habis Perkara. Disini telah jelas (khususnya Indonesia) bahwa 'permainan' dalam dunia penegak hukum sudahlah tidak aneh, namun di negara demokrasi keadilan haruslah ditegakan.
" My hero wants to belong too, but he doesn't want give up
all the things he came to value in the west" (ORHAN PAMUK)
Permainan seperti ini (KHUP era globalisasi) sangatlah merugikan rakyat kecil ,bisa dikatakan seperti permainan Perfect World yang menggunakan Character untuk mendapat uang, entah bagaimana caranya.
FAKTOR yang menyebabkan globalisasi KUHP
1. Tradisi
Maksudnya tradisi adalah mengikut/generasi penerus bangsa hanya melihat contoh para seniornya tanpa memandang asas praduga tak bersalah.
2. Minimnya pengetahuan agama
Minimnya pengetahuan tentang agama, menyebabkan akan terjadinya kesenjangan sosial dengan tanpa memperdulikan orang disekeliling kita, ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang agama.
secara REAL, dapat dilihat perbadingan KASUS berikut :
a. " Seorang nenek ditahan/hukum kurungan selama 4 tahun, akibat mencuri buah"
real :
Mencuri adalah perbuatan yang salah namun, apakah pencurian ini tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah (kekeluargaan).
b. "Anggodo dinyatakan sebagai koruptor"
real:
Anggodo masih dapat berkeliaran pulang pergi luar negeri, tanpa harus ditahan.
FAKTA : kedua kasus tersebut masih dapat diartikan dalam 'pencurian' namun kaus "b" sangatlah lebih parah ketimbang kasus "a". namun faktanya membuktikan bahwa penahanan dilakukan secara real kepada kasus "a".
dalam hal ini sangatlah harus dipertanyakan,
dimana keadilan ? dan akan dibawa kemana keadilan?
Kamis, 17 Desember 2009
Langganan:
Postingan (Atom)